Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Berpijak pada Undang-undang tersebut serta Peraturan BPJPH Nomor 6 Tahun 2023, maka mulai tanggal 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.
Oleh karena itu, bagi para pelaku usaha makanan dan minuman di wilayah Kecamatan Simpenan diharapkan segera mendaftarkan produknya melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang berada di KUA Kecamatan Simpenan.
💡 Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis (Self Declare)
Pendaftaran sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dapat dilakukan dengan cara Self Declare (gratis). Self Declare adalah pernyataan kehalalan produk oleh pelaku usaha itu sendiri dengan pendampingan dari petugas PPH di KUA.
📋 Syarat Pendaftaran:
Nomor HP aktif
Foto KTP
Nama Produk, Foto Produk, dan Proses Produksi
Ketiga syarat di atas dapat diunggah melalui Google Form berikut:
👉 Link Form Pendaftaran Sertifikat Halal.
📱 Butuh Bantuan?
Lebih mudahnya, klik tautan di bawah ini dan Anda akan langsung dipandu oleh pendamping halal kami melalui WhatsApp:
👉 Daftar Produk Halal via WA Pendamping klik di sini.