Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) merupakan program layanan resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Simpenan untuk membekali calon pengantin (catin) dengan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Program ini diwajibkan bagi seluruh calon pengantin Muslim berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, serta diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah wajib mengikuti program Bimwin sebagai syarat pembinaan pranikah.
Bimwin dirancang untuk memberikan pembekalan komprehensif mencakup kesiapan mental, emosional, sosial, ekonomi, dan kesehatan reproduksi. Materi bimbingan meliputi nilai-nilai keagamaan, komunikasi dalam keluarga, pengelolaan konflik, perencanaan ekonomi rumah tangga, serta kesetaraan peran antara suami dan istri.
Seiring terbitnya PMA 30/2024, Kementerian Agama mengintensifkan pelaksanaan Bimwin mulai tahun 2025 dengan berbagai langkah optimalisasi, antara lain:
Perpanjangan durasi bimbingan menjadi satu semester (enam bulan) untuk memperdalam pemahaman dan kesiapan calon pengantin.
Penambahan jumlah fasilitator dan pelatihan petugas KUA guna memperluas jangkauan layanan.
Pengembangan layanan pascapernikahan (after marriage service) dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) untuk memperkuat ketahanan keluarga sejak dini.
Hasil kajian Pusat Analisis Keparlemenan DPR RI (Info Singkat Vol. XVII No. 6/II/P3DI, Maret 2025) menunjukkan bahwa Program Bimwin berkontribusi nyata dalam menekan angka perceraian dan memperkuat ketahanan keluarga. Studi empiris juga membuktikan bahwa pasangan yang mengikuti bimbingan pranikah memiliki peluang lebih besar mempertahankan pernikahan yang harmonis dan berkelanjutan.
Melalui program ini, KUA Kecamatan Simpenan tidak hanya memastikan sahnya akad nikah, tetapi juga berperan aktif dalam membangun keluarga yang bahagia, tangguh, dan sejahtera berdasarkan nilai-nilai Islam.