Sukabumi, November 2025 — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi bersama Kesbangpol, Kejaksaan, Danramil, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas sosial dan kerukunan umat beragama di wilayah Sukabumi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan deteksi dini terhadap potensi konflik keagamaan, serta memastikan seluruh aktivitas keagamaan di masyarakat berlangsung secara damai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu topik yang mengemuka adalah hasil pemetaan kelompok keagamaan di sejumlah wilayah. Berdasarkan penelusuran lintas instansi, kelompok Qutub Robbani yang pernah berkembang di wilayah Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, kini sudah tidak aktif setelah wafatnya pendiri utama kelompok tersebut.
Asal-Usul Kampung Cibeas dan Tokoh Qutub Robbani
Mengutip laporan Pikiran Rakyat, Kampung Cibeas yang terletak di Desa Sangrawayang diketahui telah berdiri sejak 3 Maret 1993. Kawasan ini dulunya merupakan hutan belantara yang dibuka oleh Muhammad Hasan Saidina Galih Qutub Robbani — seorang tokoh asal Bogor yang dikenal sebagai pendiri kampung tersebut.
Dalam catatan warga setempat, pembukaan kawasan Cibeas bermula dari penemuan sumber air berwarna putih menyerupai air cucian beras. Kini, kawasan tersebut dikenal memiliki berbagai bangunan unik bernilai simbolik, seperti Masjid Robbul Alamin dengan atap menyerupai pesawat dan rumah berbentuk perahu yang mengandung filosofi keagamaan.
Meski nama Qutub Robbani masih dikenal di wilayah itu sebagai bagian dari sejarah pendirian kampung, kegiatan keagamaannya tidak lagi berlangsung secara aktif, seiring dengan wafatnya sang pendiri.
Pendekatan Pemerintah dalam Pembinaan Keagamaan
Kemenag Sukabumi menegaskan bahwa langkah pemerintah dalam menangani dinamika keagamaan masyarakat lebih menekankan pada pembinaan, pendampingan, dan dialog, bukan penindakan. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami pentingnya beragama dengan damai, saling menghormati, dan menjunjung tinggi persatuan di tengah keberagaman.
Langkah ini sejalan dengan landasan hukum nasional tentang kebebasan beragama dan toleransi sosial, antara lain:
Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 – Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2025 – Tentang Penguatan Toleransi Sosial dan Kerukunan.
Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025 – Tentang Deteksi Dini Potensi Konflik Berdimensi Keagamaan.
Menjaga Sukabumi yang Rukun dan Toleran
Kemenag Sukabumi bersama FKUB berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, sosialisasi moderasi beragama, dan penguatan komunikasi lintas umat agar masyarakat tetap hidup dalam suasana damai, toleran, dan saling menghormati.
Kerukunan menjadi fondasi utama pembangunan daerah. Dengan terciptanya kehidupan sosial yang aman dan harmonis, masyarakat Sukabumi diharapkan dapat terus beribadah dengan tenang serta mendukung kemajuan daerah yang rukun dan religius.
Kontributor:
Fajar Sidik, S. Ag. (Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Simpenan)